Diyakini bahwa pemerintah gagal menerapkan strategi menciptakan perumahan yang terjangkau bagi penduduk. Hampir tidak ada tindakan pemerintah saat ini yang dianggap efektif dalam mengurangi tunggakan perumahan. Hal itu disampaikan oleh Ali T., Pimpinan Eksekutif Indonesia Property Watch.
“UUD 1945 menyatakan bahwa penyediaan rumah bagi rakyat adalah tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah harus bertanggung jawab untuk membangun rumah bagi rakyat. Tujuan yang ditetapkan pemerintah untuk membangun rumah seharusnya tidak menjadi tanggung jawab swasta,” kata Ali.
Menurut Ali, ada mentalitas yang salah dalam merencanakan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mendorong swasta membangun perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan rasio 1:3:6. Sekarang skema telah diubah menjadi 1:2:3.