Pemerintah telah memberikan rumah bersubsidi pada tahun anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dibahas pada pembahasan ini.
Seperti yang telah diketahui, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan fasilitas pendukung likuiditas kredit perumahan KPR bagi MBR. Dikelola oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya dapat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perumahan subsidi adalah gaji/pendapatan pokok tidak melebihi 4 juta rupiah untuk panti jompo pedesaan dan 7 juta rupiah untuk apartemen dasar. Oleh karena itu, peserta FLPP-KPR harus tinggal di rumah yang dibeli dalam program pinjaman. Artinya, properti tersebut tidak dapat dijual atau disewakan kepada orang lain.