Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Salah satu jenis pembiayaan rumah subsidi adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki tabungan. Tujuannya untuk membayar sebagian uang muka pembelian rumah atau sebagian uang muka pembelian rumah. Selain itu, sebagian sumber daya untuk pembangunan rumah swalayan juga dapat diperoleh melalui pinjaman atau pembiayaan dari bank terkait.
Pembiayaan prabayar diberikan hingga Rp 32,4 juta. Pemohon memiliki minimal 5 persen dari total harga rumah. Untuk tahun keempat, suku bunga berubah-ubah dengan memperhatikan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis pinjaman bersubsidi ini diberikan untuk menutup seluruh atau sebagian uang muka rumah. Dengan besaran SBUM yang diterima dari MBR telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Golongan. Besaran Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima pinjaman bersubsidi adalah sebesar Rp4 juta.